Selasa, 08 Juni 2010

Pengertian Uang

Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.

Sejarah Uang

Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.

Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi binatang.

Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.

Jenis-Jenis Uang

Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:

  • Uang kartal

Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.

Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).

  • Uang Giral

Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar.

Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.

Senin, 24 Mei 2010

IT Forensik

A.Kasus IT forensic

kejadian nyata yang berhubungan dengan it forensik

Pengertian IT Forensik merupakan Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat), di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sistem informasi.
Fakta-fakta tersebut setelah di verifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan di gunakan dalam proses hukum, selain itu juga memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software.
Contoh barang bukti dalam bentuk elektronik atau data seperti :
• computer
• hardisk
• mmc
• cd
• camera digital
• flashdisk
• simcard/hp
Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data target. Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
• Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah
• Membuat finerptint dari data secara matematis.
• Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
• Membuat suatu hashes masterlist
• Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

B. Tools-tools yang digunakan dalam IT forensic

Secara garis besar tools untuk kepentingan komputer forensik dapat dibedakan secara hardware dan software. Hardware tools forensik memiliki kemampuan yang beragam mulai dari yang sederhana dengan komponen singlepurpose seperti write blocker sampai sistem komputer lengkap dengan kemampuan server seperti F.R.E.D (Forensic Recovery of Evidence Device). Sementara tools software forensik dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu aplikasi berbasis command line dan aplikasi berbasis GUI.

C. Penjelasan salah satu tools yang digunakan dalam IT forensic

salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk analisis digital adalah Forensic Tools Kit (FTK) dari Access Data Corp (www.accesdata.com). FTK sebenarnya adalah aplikasi yang sangat memadai untuk kepentingan implementasi komputer forensik. Tidak hanya untuk kepentingan analisa bukti digital saja, juga untuk kepentingan pemrosesan bukti digital serta pembuatan laporan akhir untuk kepentingan presentasi bukti digital.

Sumber :
http://iwayan.info/lecture/etikaProfesi_S1/04a_ITForensik.pdf
http://asyafaat.files.wordpress.com/2009/01/forensik_0-_-90_1s.pdf
http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1634/1409

Kelompok :
Andi Febrian Saputro ( 111.06.707)
Risa Nurbaiti ( 111.06.204 )

Rabu, 24 Maret 2010

Ciri-ciri Profesional IT dan Kode Etik Profesional

Kode Etik Yang Harus Dipunyai Seorang IT

Setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.

Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan rambu-rambu tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya. Sejauh yang saya ketahui, belum ada Kode Etik khusus yang ditujukan kepada IT Profesional di Indonesia. Memang sudah ada beberapa kegiatan yang mengarah ke terbentuknya Kode Etik ini, namun usahanya belum sampai menghasilkan suatu kesepakatan. Dalam tulisan ini, saya ingin memusatkan perhatian kepada Kode Etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan khusus kepada Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.

Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.


Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:

1. Publik

2. Client

3. Perusahaan

4. Rekan Kerja

5. Diri Sendiri


Sumber :

http://www.blog.simetri.co.id

Minggu, 14 Maret 2010

aplikasi mp3 player untuk ponsel

Aplikasi ini mungkin mungkin sudah lama tapi berhubung ada seseorang teman yang pernah bertanya kepada saya, dan mungkin ini penjelasanya. Untuk musik player atau aplikasi pemutar musik sebenarnya ada berbagai macam jenis untuk ponsel. Seperti Oggplay, Ultra MP3 dan Power MP3, terserah kebutuhan anda yang mana dan apabila anda belum menemukan aplikasi yang cocok untuk ponsel anda silahkan tinggalkan komen anda.

1 Power MP3 full version untuk s60

2. Power MP3 full version untuk s60 v2
Berhubung yang ada cuma file zip maka anda harus menggunakan aplikasi Zip manager untuk membuka dan mengextrak filenya. Atau alternatif lain anda dapat menggunakan aplikasi winrar java atau symbian yang tersedia di halaman depan blog ini.
Untuk aplikasi Power MP3 ini pernah saya coba instal pada ponsel nokia N70. Tampilan dan fitur aplikasi sangat menarik. Pada saat pertama kali instalasi harap baca notifikasi yang muncul karena sebagian berisi kode untuk registrasi ke full version. Aplikasi ini merupakan hasil crack dari cracker. Fitur dan tampilan menyerupai winamp di PC. Dilengkapi grafik equalizer dan ada 11 pilihan skin serta fitur-fitur lain.

3. Oggplay untuk s60

4.Oggplay mod-winamp untuk s60 v3

5. Ultra MP3 full version untuk s80 comunicator
Aplikasi ini dilengkapi dengan keygan untuk memperoleh kode registrasi. Untuk itu harus menggunakan bantuan PC untuk memperoleh kode registrasi melalui keygan. Atau silahkan anda menulis coment dibawah untuk memperoleh kode registrasinya.

6. Oggplay Untuk s80 comunicator


Sumber :
Basri Tamang

New Laptop From Hannspree

Walaupun beredar isu bahwa nanti di tahun 2010 akan semarak dengan kehadiran Smartbook yang tentu akan menjadi saingan berat untuk netbook, namun ternyata para produsen belum jera untuk menghadirkan netbook-netbook baru di luar sana.

Salah satunya adalah pihak Hannspree yang mencoba berkiprah di dunia netbook dan akhirnya menghadirkan Hannsnote di Amerika. Netbook 10 inchi tersebut terlihat sama saja dengan netbook lainnya, yaitu menggunakan 1.6GHz Intel Atom N270 sebagai processornya. Namun kalaupun kamu ingin melihat perbedaan lainnya, laptop ini sudah diintegrasikan dengan TV Tunner dengan monitor yang cukup bagus.

Entah apakah laptop ini akan dapat menyaingi netbook keluaran perusahaan lain atau justru harus berjuang sangat keras untuk dapat dilirik oleh pencinta laptop di dunia. Karena kita sendiri tau, saat ini begitu banyak pilihan dan kehadiran produk baru bisa saja menarik atau bahkan tidak dilirik. Dikabarkan netbook ini nantinya akan dipasarkan dengan kisaran harga 380 USD atau sekitar 3,9 juta rupiah. Apakah laptop ini akan hadir di Indonesia juga? Kita lihat saja nanti.

sumber :

By thePinkFighter

cybercrime

cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS, Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Etika Dan Profesi Dalam TI

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang
berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai
nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.


Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh
dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan
penerapan dalam praktek


PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.